Dalam teorinya Montesque, didalam sebuah Negara terdapat
tiga elemen penting, yaitu Legeslatif, Eksekutif dan Yudikatif. Dan hal ini
kemudian diejawantahkan dalam kahanan negara Indonesia menjadi DPR,
DPRD, DPD (Legeslatif), presiden dan wakil presiden, menteri (Eksekutif),
MA, MK, KY, KPK (Yudikatif), adapun peran dan fungsi serta wewenang
antara ketiga elemen tersebut adalah berbeda, tetapi perbedaan itu kemudian
menjadikan dinamika perjalanan negara Indonesia semakin menggigit dan lengkap.
Tetapi yang tidak bisa ditinggalkan adalah peran penting rakyat, karena
merekalah yang menentukan semuanya. Sehingga sangat salah besar dan harus kita
lawan kalau ada "pihak" yang (mencoba) mengebiri haknya, atas dasar
apapun. Apalagi puncak penentuannya itu adalah lewat Pemilu, ikut
berpartisipasi adalah wujudnya.
"Kampus adalah miniatur negara", sehingga term
di atas juga ditemukan disana, Dalam konteks STAIN Kudus, ketatanegaraan
mahasiswa untuk Legeslatif diperankan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM),
Eksekutif oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan khusus untuk yang yudikatif
tidak diperankan oleh lembaga paten tetapi lebih bersifat kultural, dan dalam
hal ini adalah mahasiswa secara umum dan pihak birokrasi STAIN Kudus, adapun
proses keterpilihan DPM dan BEM pun diatur melalui PEMILU RAYA yang
dilaksanakan oleh KPUM (Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa) dengan periode selama
1 tahun yang dibentuk oleh DPM.
DPM adalah lembaga representasi mahasiswa STAIN
Kudus layaknya DPR, sehingga peran regulasi, anggaran dan control merupakan
tanggung jawab-NYA. Dalam konteks DPM STAIN Kudus, peran tersebut
diejawantahkan melalui 4 komisi, adapun untuk
1.
Komisi A bertugas perencanan pendapatan keuangan program
kerja
2.
Komisi B terkait penelitian, dan pengembangan serta
pengawasan kebijakan
3.
Komisi C advokasi hak-hak mahasiswa
4.
Komisi D bertugas untuk menjaga hubungan
antarorganisasi kemahasiswaan dan pihak birokrasi.
Selain ketiga fungsi diatas, fungsi legislatif yang
paling relevan dalam dunia akademik yaitu mendampingi dalam hak-hak mahasiswa
secara umumnya seperti contoh tentang fasilitas, kenyamanan dan keamanan dalam
berstudy.