Sabtu, 17 April 2010

Profil DPM

Dalam teorinya Montesque, didalam sebuah Negara terdapat tiga elemen penting, yaitu Legeslatif, Eksekutif dan Yudikatif. Dan hal ini kemudian diejawantahkan dalam kahanan negara Indonesia menjadi DPR, DPRD, DPD (Legeslatif), presiden dan wakil presiden, menteri (Eksekutif), MA, MK, KY, KPK (Yudikatif), adapun peran dan fungsi serta wewenang antara ketiga elemen tersebut adalah berbeda, tetapi perbedaan itu kemudian menjadikan dinamika perjalanan negara Indonesia semakin menggigit dan lengkap. Tetapi yang tidak bisa ditinggalkan adalah peran penting rakyat, karena merekalah yang menentukan semuanya. Sehingga sangat salah besar dan harus kita lawan kalau ada "pihak" yang (mencoba) mengebiri haknya, atas dasar apapun. Apalagi puncak penentuannya itu adalah lewat Pemilu, ikut berpartisipasi adalah wujudnya.
"Kampus adalah miniatur negara", sehingga term di atas juga ditemukan disana, Dalam konteks STAIN Kudus, ketatanegaraan mahasiswa untuk Legeslatif diperankan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Eksekutif oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan khusus untuk yang yudikatif tidak diperankan oleh lembaga paten tetapi lebih bersifat kultural, dan dalam hal ini adalah mahasiswa secara umum dan pihak birokrasi STAIN Kudus, adapun proses keterpilihan DPM dan BEM pun diatur melalui PEMILU RAYA yang dilaksanakan oleh KPUM (Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa) dengan periode selama 1 tahun yang dibentuk oleh DPM.
DPM adalah lembaga representasi mahasiswa STAIN Kudus layaknya DPR, sehingga peran regulasi, anggaran dan control merupakan tanggung jawab-NYA. Dalam konteks DPM STAIN Kudus, peran tersebut diejawantahkan melalui 4 komisi, adapun untuk
1.    Komisi A bertugas perencanan pendapatan keuangan program kerja
2.    Komisi B terkait penelitian, dan pengembangan serta pengawasan kebijakan
3.    Komisi C advokasi hak-hak mahasiswa
4.    Komisi D bertugas untuk menjaga hubungan antarorganisasi kemahasiswaan dan pihak birokrasi.       

Selain ketiga fungsi diatas, fungsi legislatif yang paling relevan dalam dunia akademik yaitu mendampingi dalam hak-hak mahasiswa secara umumnya seperti contoh tentang fasilitas, kenyamanan dan keamanan dalam berstudy.

Tidak ada komentar: